Jumat, 16 Januari 2015
Pajak
21.39
2 comments
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dipaksakan untuk membayar— dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Keren!
BalasHapusW O W
BalasHapus