CoolBthemes.com

Jumat, 16 Januari 2015

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dipaksakan untuk membayar— dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

2 komentar: